PERBEDAAN
|
PERSEROAN TERBATAS
|
PERSEROAN KOMANDITER
|
FIRMA
|
BENTUK PERUSAHAAN
|
Bentuk badan usaha yang Berbadan
Hukum.
Jenis Perusahaan :
PT - Swasta non PMA/PMDN
PT-BUMN
PT-BUMD
PT-PMA
PT-PMDN
|
Bentuk badan usaha Bukan
Berbadan Hukum.
Jenis
Perusahaan:
Swasta Nasional
|
Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.
Jenis Perusahaan:
Swasta Nasional.
|
DASAR HUKUM
|
|
Belum ada Undang-Undang atau
Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV .
|
Belum ada Undang-Undang atau
Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
|
PENDIRI PERUSAHAAN
|
Dapat didirikan oleh warga
negara Indonesia atau warga negara Asing.
Warga negara asing dapat menjadi pendiri
untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri harus mengambil bagian saham
pada saat perseroan terbatas didirikan.
Setelah PT mendapatkan status sebagai badan
hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul
menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi
para pendiri perusahaan .
|
Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
atau lebih.
Para pendiri Perseroan ini
adalah Warga Negara Indonesia.
Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan
Pesero Pasif/Diam (komanditer).
Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan
jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan
usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya.
Pesero diam (komanditer) hanya bertanggung
jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.
|
Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Para pendiri Firma adalahWarga Negara
Indonesia
Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki
tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk
mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung
segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya.
|
NAMA PERUSAHAAN
|
Ketentuan nama Perseroan Terbatas diatus
dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007.
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau
mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.
|
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang
secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.
Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan
atau kemiripan nama perusahaan.
|
Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus
mengatur tentang Pemakaian Nama Firma.
Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan
nama perusahaan.
|
MODAL PERUSAHAAN
|
Memiliki modal yang terdiri dari Modal
dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta
Pendirian atau perubahannya.
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima
puluh juta)
Dari modal dasar tersebut minimal 25%
atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para
Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
Ketentuan modal
tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang
mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Sumber Modal :
Pemilik modal dapat bersumber
dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing.
|
Tidak memiliki modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian
atau perubahannya.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham
didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat
sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri
yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian
sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sumber Modal :
100% modal bersumber dari
dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
|
Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau
modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian & perubahannya.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham didalam
perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara
terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari
sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh
masing-masing pihak
Sumber Modal :
100% modal bersumber dari dalam negeri.
Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.
|
PENGURUS PERUSAHAAN
|
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua)
yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk
Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota
Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu
orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris
Utama.
Pengurus dapat juga
sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
|
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2
(dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif.
Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan,
termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Pesero Pasif adalah
orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan
kepada perusahaan.
|
Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai Direktur yang
masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
|
PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
|
Aka Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan
atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
|
Akta Pendirian CV tidak
mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau
dari Instansi terkait.
|
Akta Pendirian Firma tidak
mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau
dari Instansi terkait.
|
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN (AKTA)
|
Setiap perubahan anggaran
dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
|
Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan
perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.
|
Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan
lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.
|
Syarat Pendirian
Perusahaan (PT)
Berikut adalah dokumen
dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.
Berikut adalah
dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1.
Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila
pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan HAM)
2.
Bidang Usaha yang Digeluti
3.
Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.
Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501
Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.
Persentase Kepemilikan Modal
6.
Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.
Copy KTP Pemilik Modal
8.
Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.
NPWP Direktur Utama/Direktur
10.
Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar
untuk wilayah Bogor)
11.
Surat Keterangan Domisili Usaha
12.
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti
Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13.
Nomor Telepon Perusahaan
14.
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan
Kena Pajak)
Langkah-langkah
mendirikan perusahaan (PT)
Berikut adalah 5
langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama, membuat akte
perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat
mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi
tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal
dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat
Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari
kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili.
Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte
perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya
apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy
perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat
tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah
lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke
kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan.
Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam.
Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda
bisa mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan
HAM.
Untuk mendapatkan ini,
diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian
dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian
perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda
tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif
sama untuk berbagai daerah.
Sumber