TOP NEWS

Thursday, 12 November 2015

Perbedaan CV, PT, dan Firma

PERBEDAAN
PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN KOMANDITER
FIRMA
BENTUK PERUSAHAAN
Bentuk badan usaha yang Berbadan Hukum.
Jenis Perusahaan :
PT - Swasta non PMA/PMDN
PT-BUMN
PT-BUMD
PT-PMA
PT-PMDN
Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.
Jenis Perusahaan:
Swasta Nasional

Bentuk badan usaha Bukan Berbadan Hukum.
Jenis Perusahaan:
Swasta Nasional.
DASAR HUKUM
Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV .
Belum ada Undang-Undang atau Peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
PENDIRI PERUSAHAAN
Jumlah pendiri perseroan terbatas  minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau warga negara Asing.
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
Para pendiri harus mengambil bagian saham pada saat perseroan terbatas didirikan.
Setelah PT mendapatkan status sebagai badan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, maka segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan dan bukan menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri perusahaan .

Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Para pendiri Perseroan ini adalah Warga Negara Indonesia.
Para pendiri terdiri dari Pesero aktif dan Pesero Pasif/Diam (komanditer).
Persero Aktif adalah pesero pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha termasuk menanggung segala resiko harta pribadinya.
Pesero diam (komanditer) hanya bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang disetor ke dalam perusahaan.

Jumlah pendiri Firma minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Para pendiri Firma adalahWarga Negara Indonesia
Para pendiri terdiri dari anggota (kemitraan) yang memiliki tanggung jawab bersama, dan masing-masing anggota memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk menanggung segala resiko secara bersama-sama dengan harta pribadinya.










NAMA PERUSAHAAN
Ketentuan nama Perseroan Terbatas diatus dalam pasal Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007.
Pemakaian Nama Perseroan Terbatas tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik.

Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.
Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan.

Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma.
Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan.

MODAL PERUSAHAAN
Memiliki modal yang terdiri dari Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan didalam Akta Pendirian atau perubahannya.
Modal perseroan terbatas  ditentukan sebagai berikut;
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta)
Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
Ketentuan modal tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Sumber Modal :
Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing.
Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham didalam perusaahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sumber Modal :
100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.

Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor yang disebutkan didalam akta pendirian & perubahannya.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham didalam perusahaan. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Sumber Modal :
100% modal bersumber dari dalam negeri. Pemilik modal adalah warga negara Indonesia.

PENGURUS PERUSAHAAN
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain. Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif.
Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang sebagai Direktur yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.

PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pendirian badan hukum PT harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (PT).
Aka Pendirian PT harus mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Pendiiran badan usaha CV harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (CV).
Akta Pendirian CV tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait.
Pendiiran badan usaha Firma harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris sesuai Prosedur Mendirikan Perusahaan (Firma)
Akta Pendirian Firma tidak mendapatkan Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau dari Instansi terkait. 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN (AKTA)
Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham.
Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.

Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri.

Syarat Pendirian Perusahaan (PT)
Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan. 
Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1.      Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan HAM)
2.      Bidang Usaha yang Digeluti
3.      Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4.      Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5.      Persentase Kepemilikan Modal
6.      Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7.      Copy KTP Pemilik Modal 
8.      Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9.      NPWP Direktur Utama/Direktur
10.  Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
11.  Surat Keterangan Domisili Usaha 
12.  Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13.  Nomor Telepon Perusahaan
14.  Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)



Langkah-langkah mendirikan perusahaan (PT)
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Sumber

0 comments: